Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Artikel & Berita

Berita / Artikel

PROFIL BUMDES DESA SERDANG

PROFIL BUMDES

PROFIL BUMDes  KEK BATHIN

Pengertian Bumdes

Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Kek Bathin merupakan Badan usaha Milik Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai sarana atau tempat untuk memasarkan hasil pertanian, produk unggulan desa serta mengembangkan sumber-sumber potensi yang ada di Desa Serdang. Bumdes Mengandung pengertian Bada Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan uasaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca Juga : https://serdang.simsa.id/artikel/2024/6/10/kegiatan-pendampingan-desa-batch-1-new-desa-brilian-tahun-2024

Bumdes adalah badan usaha milik desa yang didirikan oleh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi soSial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa . Menurut undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) merupakan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat Desa.

Dasar Hukum Bumdes

  1. Perdes Desa Serdang Nomor 3 tahun 2017
  2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013  Tentang Lembaga Keuangan Mikro
  3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014  Tentang Desa
  4. Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
  5. Peraturan Pemerintah Indonesia Republik Indonesia nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
  6. Peraturan Presiden no 12 tahun 2015 Tentang Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  7. Peraturan Mentri Desa PDTT nomor 4 tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa
  8. Undang-Undang nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  9. Undang-Undang nomor 5 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 14 tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnik Daerah 

Maksud , Tujuan Dan Fungsi Bumdes

Bumdes Kek Bathin Didirikan dan dibentuk untuk dapat berperan aktif dalam pendampingan kepada masyarakat dalam permodalan, pemasaran dan pengembangan potensi serta  usaha yang dimiliki masyarakat. Keberadaan Bumdes Kek Bathin diharapkan mampu membawa perubahan yang positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat desa dan sekitarnya. Melalui Bumdes A Kek Bathin hasil bumi dan produk unggulan Desa  dapat dipasarkan dengan berbagai cara antara lain melalui media online, langsung  ke komsumen maupun bekerja sama dengan pihak ketiga .

Baca Juga : https://serdang.simsa.id/artikel/2024/6/12/pendampingan-desa-batch-1-new-desa-brilian-tahun-2024

Bumdes Kek Bathin memiliki fungsi sebagai sarana atau wadah bagi masyarakat atau pemerintah desa dalam memasarkan hasil produk unggulan desa, Potensi Desa guna meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli Desa , meningkatkan perekonomian masyarakat serta  kesejahteraan  masyarakat setempat. Bumdes A Kek Bathin juga dapat berfungsi sebagai perantara dengan pihak ketiga dalam bertransaksi maupun dalam memasarkan hasil produksi milik masyarakat .

Apa sih tujuan pembentukan Bumdes di tingkat Desa ?, Masing-masing Desa memiliki sudut pandang yang berbeda dalam mengartikan maksud dan tujuan berdasarkan pola pikir atau mindset dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli desa . Bumdes  dapat berperan sebagai sarana untuk memasarkan hasil produk unggulan Desa dan pengembangan potensi desa , memiliki tujuan antara lain sebagai berikut:

  1. untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang bersifat mandiri di desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa ( PAD )
  3. Meningkatkan uasaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
  4. Menciptakan lapangan kerja baru, dst

STRUKTUR ORGANISASI BUMDES

Susunan Pengurus dan Pengawas BUMDes Kek Bathin

No

Nama

Jabatan

1.

Apendi

Komisaris

2.

Dodi Syahrial

Ketua

3.

Topik Hidayat

Sekretaris

4.

Rizki Fadila

Bagian Keuangan

5.

Zakir

Kepala Unit Usaha

6.

Lazi

Koordinator Pengawas

7.

H. Budi Nuranto

Anggota Pengawas

8.

Toyo Yahya

Anggota Pengawas

Peran, Ruang Lingkup Dan Promosi

Bumdes Kek Bathin berada di ruang lingkup Pemerintahan Desa Serdang memiliki peran cukup penting bagi perkembangan desa. Bumdes Kek Bathin juga merupakan salah satu komponen yang ikut menentukan nilai indeks desa membangun, semakin tinggi nilai indeks Bumdesnya, semakin maju pula katagori bumdesnya, sehingga akan mempengaruhi nilai indeks desa membangun ( IDM ) Desa Serdang  secara signifikan pula. Peran Bumdes Kek Bathin sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa dalam hal memasarkan hasil produk unggulan desa, home industry maupun usaha menengah kecil mikro ( UMKM ). Kedepannya diharapkan Bumdes tidak hanya berada pada ruang lingkup skala Desa saja akan tetapi diharapkan dapat menembus pangsa pasar yang lebih luas lagi.

Peran Bumdes semakin nyata dengan adanya Program Pendampingan Desa Batch 1 New Desa BRILian Tahun 2024, perlu kita ketahui bahwa salah satu kreteria untuk mendapatkan program tersebut adalah memiliki Bumdes dengan kreteria pengelolaan yang baik, oleh karena itu keberadaan Bumdes Kek Bathin tidak boleh dipandang sebelah mata karena memilki peran penting dalam Sistem Pemerintahan Desa Serdang.

Kehadiran Sisten Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Serdang membawa aura tersendiri sebagai sarana pelayanan administarasi desa, Trasparansi publik serta sebagai sarana informasi dan promosi potensi desa, produk unggulan desa, potensi wisata desa dan lain-lain. Bumdes  Kek Bathin dapat memanfatakan kehadiran Website Desa Serdang sebagai sarana promosi dan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya media online, media sosial dalam memasarkan hasil produk yang memiliki daya jual tinggi dan punya daya saing.

Produk Unggulan Desa

Salah satu tujuan dan fungsi Bumdes adalah meningkatkan pendapatan asli desa dan masyarakat serta  mengelola sumber–sumber potensi atau produk–produk unggulan desa  untuk dikembangkan dan di pasarkan. Seperti dengan desa lainnya desa Serdang juga memilki beberapa produk unggulan desa, antara lain :

  1. Belacan Limus
  2. Jeruk Limus
  3. Roti Papan

Baca Juga : https://serdang.simsa.id/artikel/2024/6/13/umkm-desa-serdang

Dalam pengelolaan Bumdes perlu didukung dengan sistem manajemen yang baik serta sumber daya manusia yang memadai dalam mengembangkan potensi desa , produk unggulan desa serta promosi wisata desa. Selain sumber daya manusia ( SDM ) , sumber daya alam  ( SDA ) juga memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan bumdes terkait penggalian potensi desa yang mungkin dapat dikembangkan baik dari hasil produk tanaman, mineral, maupun bahan galian.

Dalam pengelolaan Bumdes perlu didukung pula oleh sistem informasi desa untuk ajang promosi , perangkat lunak dan perangat keras serta dukungan finansial yang memadai. Adapun Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya Bumdes antara Lain senbagai berikut:

  1. Ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
  2. Ketersediaan potensi dan produk unggulan Desa
  3. Ruang promosi
  4. Ketersediaan Finansial yang memadai
  5. Ketersediaan sumber daya alam yang mendukung
  6. Sistem manajemen yang baik

Manfaat

Keberadaan Bumdes A Kek Bathin diharaapkaan membawa manfaat bagi Pemerintah Desa ,dan Masyarakat sekitar, hal ini dapat terlaksana kalu Bumdes Kek Bathin di kelola secara maksimal dengan system manajemen yang baik serta didukung oleh Pemerintah Desa Serdang dan semua lembaga sertaa masyarakat setempat. Dengan Sistem pengelolaan yang baik, Bumdes Kek Bathin dapat membawa kebermanfaatan bagi masyaarakat tertutama dalam hal pemesaran produk hasil pertanian, produk rumaahan hingga pada UMKM. Manfaat lainnya adalah peningkatan pendapatan dan taraf hidup masyarakat setempat serta PAD bagi Pemerintah Desa Serdang

Kesimpulan

Bumdes Kek Bathin di bentuk dan didirikan oleh Pemerintah Desa Serdang sebagai sarana untuk menfasilitasi pemasaraan hasil produksi dari masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat demi tewujudnya kesejahteraan masyaarakat Desa Serdang.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Serdang

113 LAKI-LAKI

100 PEREMPUAN

Total

213

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa